Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.05/2014 · PMK No. 112/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada usulan Menteri Kesehatan dan telah melalui kajian oleh Tim Penilai. Tarif layanan dibagi menjadi tiga kategori: berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap, tindakan medis operatif dan non-operatif, serta tindakan penunjang medis. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup administrasi rawat inap, rawat inap intensif, dan penggunaan sarana prasarana. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan. Pasien miskin yang tidak dijamin oleh pihak penjamin dapat dikenakan tarif hingga 0%.

(-)

(-)