Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan PAD guna mendukung pemerataan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati.
4. **Kewenangan Pemerintah Kabupaten:** Pemerintah Kabupaten dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Bupati berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.