Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 14/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pemakaian tempat/fasilitas rekreasi dan olahraga yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi seperti gedung olahraga, stadion, kolam renang, lapangan berkuda, gelanggang remaja, lapangan tenis, sirkuit, sasana angkat besi, dan driving golf. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis penggunaan (komersial, non-komersial, kegiatan olahraga) dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Masa retribusi adalah 1 bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPTRD, dan pemungutan retribusi dilarang diborongkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.