Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 11/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Ketentuan substansial meliputi: - Nama retribusi adalah Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. - Objek retribusi adalah sewa atau iuran lokal atas fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan luas lantai dan klasifikasi. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan. - Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan luas lantai dan/atau klasifikasi bangunan atau lokal. - Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Struktur tarif digolongkan atas dasar jenis pelayanan, luas lantai, tata letak, jangka waktu pemakaian, dan klasifikasi. Klasifikasi meliputi kategori Ruko, pertokoan tipe komunal dan tipe blok dengan konstanta yang berbeda. - Wilayah pemungutan adalah di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. - Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun. - Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.