Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
- Objek retribusi adalah sewa atau iuran lokal atas fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan luas lantai dan klasifikasi.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
- Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan luas lantai dan/atau klasifikasi bangunan atau lokal.
- Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur tarif digolongkan atas dasar jenis pelayanan, luas lantai, tata letak, jangka waktu pemakaian, dan klasifikasi. Klasifikasi meliputi kategori Ruko, pertokoan tipe komunal dan tipe blok dengan konstanta yang berbeda.
- Wilayah pemungutan adalah di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
- Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).