Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 7/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2018Tanggal Penetapan:17 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku17 Juli 2018
Tanggal Penetapan17 Juli 2018
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 85).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Perubahan tersebut meliputi definisi 'Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran', prinsip penetapan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi perusahaan (besar, menengah, kecil) dengan memperhatikan risiko kebakaran, dan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Kewenangan pemungutan retribusi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Kebakaran.

(-)

(-)