di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 13/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sebagai jenis retribusi jasa umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: