Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 15/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 6 Pasal 1 dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) pada Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi yang terdapat pada Pasal 1, seperti definisi Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pajak Daerah, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Masa Pajak, Tahun Pajak, SKPD, SKPDLB, SSPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pemungutan, Pembukuan, Pemeriksaan, Penyidik, Penyidikan tindak pidana, Juru Sita Pajak, Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, Kas Daerah, dan Penetapan pajak secara jabatan. Selain itu, dilakukan penambahan ayat (4) pada Pasal 17 yang menyatakan bahwa pajak air tanah yang terutang dipungut oleh BPPRD.

(-)

(-)