Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 4/2010 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan peribadatan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib pajak dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak yang dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, STPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, dan insentif pemungutan pajak.

Pejabat dilarang memberitahukan informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak kepada pihak lain, kecuali dalam keadaan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).