Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 3/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku08 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, serta perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30%. Masa Pajak Parkir adalah 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 10 (sepuluh) hari berakhirnya masa Pajak.

Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar Pajak terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat menerbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam kondisi tertentu. Diatur pula mengenai penerbitan STPD, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Pejabat atau Tenaga Ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).