Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Serta Pemakaian Mobil Lavactory / Wc Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 9/2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Serta Pemakaian Mobil Lavactory / Wc Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus serta Pemakaian Mobil Lavatory/WC Umum di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, rapi, dan indah, memberikan arahan untuk mentaati budaya bersih, menumbuhkembangkan kondisi lingkungan yang tertata rapi dan indah, serta meningkatkan kesehatan masyarakat.

Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemeliharaan Lampu Jalan Kabupaten Musi Banyuasin bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus serta pemakaian mobil lavatory/WC umum. Pelayanan ini meliputi pembersihan dan penyedotan septic tank, pengangkutan dan pembuangan limbah, serta penyediaan dan pembersihan mobil lavatory/WC umum.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus serta pemakaian mobil lavatory/WC umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi diukur berdasarkan ukuran septic tank untuk penyedotan kakus dan hari untuk pemakaian mobil lavatory/WC umum, serta lokasi/wilayah. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Struktur tarif retribusi adalah sebagai berikut:

  1. Penyedotan Kakus/WC:
  2. Bangunan dengan septic tank ukuran 0 M3 sampai dengan 3 M3: Rp. 250.000,-
  3. Untuk luar kota ditambah biaya transportasi.
  4. Pemakaian Mobil Lavatory/WC umum:
  5. Dalam Kota: Rp. 200.000,-/Perhari
  6. Luar Kota: Rp. 300.000,-/Perhari

Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan STRD. 2. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terhutang.