Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang. Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran UTTP dan sebagai sarana peningkatan pendapatan daerah. Setiap UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan/menerima barang, menentukan pungutan/upah, menentukan produk akhir, atau melaksanakan ketentuan perundang-undangan wajib di tera/tera ulang. Penyelenggaraan tera/tera ulang dilaksanakan di laboratorium Unit Metrologi Legal atau di luar laboratorium. Dinas melalui Unit Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP. Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, memakai, atau memegang kuasa atas UTTP. Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan pengujian, jangka waktu, dan jenis pelayanan. Struktur dan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional, perawatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Masa retribusi meliputi masa berlaku tanda tera sah dan masa kalibrasi. Retribusi terutang dipungut di wilayah kabupaten tempat pelayanan diberikan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.