Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku26 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang. Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran UTTP dan sebagai sarana peningkatan pendapatan daerah. Setiap UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan/menerima barang, menentukan pungutan/upah, menentukan produk akhir, atau melaksanakan ketentuan perundang-undangan wajib di tera/tera ulang. Penyelenggaraan tera/tera ulang dilaksanakan di laboratorium Unit Metrologi Legal atau di luar laboratorium. Dinas melalui Unit Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP. Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, memakai, atau memegang kuasa atas UTTP. Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan pengujian, jangka waktu, dan jenis pelayanan. Struktur dan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional, perawatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Masa retribusi meliputi masa berlaku tanda tera sah dan masa kalibrasi. Retribusi terutang dipungut di wilayah kabupaten tempat pelayanan diberikan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.

Pasal 36 menyatakan bahwa jika Pemerintah Kabupaten belum mampu melaksanakan Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang secara mandiri, maka dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lain yang terdekat berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pasal 35 menyatakan bahwa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.