Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 1999 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi RPH sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari retribusi RPH adalah untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kaidah kesejahteraan hewan, dan syariat agama Islam. Objek retribusi meliputi pelayanan proses pemotongan hewan di RPH, seperti pemakaian kandang penampungan sementara, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging, serta pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemotongan hewan di RPH milik pemerintah atau badan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati. Kegiatan pemotongan hewan harus dilakukan di RPH, kecuali untuk keperluan hari raya keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. RPH wajib melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, serta memusnahkan daging yang tidak layak edar.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak, dengan memperhatikan tarif pasar yang berlaku. Hasil retribusi harus disetor ke Kas Pemerintah Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.