di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 17/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: