Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 17/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Tidak termasuk objek retribusi adalah perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  3. Tarif Retribusi: Sebesar USD 100/orang/bulan atau USD 1.200/orang/tahun, dibayar dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  4. Masa Retribusi: 1 (satu) tahun takwim. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.
  7. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling lama 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.