di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai objek retribusi dan besaran tarif retribusi seiring dengan bertambahnya fasilitas rekreasi dan olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin.
Perubahan meliputi penambahan objek retribusi pada Pasal 3, yaitu Gedung Futsal Sekayu, Taman Permata Sekayu, dan Sekayu Waterfront. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi yang diatur dalam Pasal 8, dengan menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis penggunaan sarana rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik untuk keperluan komersial, non-komersial, maupun kegiatan olahraga. Tarif dibedakan berdasarkan jenis tempat rekreasi dan olahraga, serta jenis kegiatan yang dilakukan.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A yang mengatur bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa retribusi dipungut oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang Pariwisata dan/atau Olahraga, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.