Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2018Tanggal Penetapan:17 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku17 Juli 2018
Tanggal Penetapan17 Juli 2018
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), penambahan ayat pada Pasal 3 yang mengatur pemungutan pajak oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang Pengelolaan Pajak Daerah, dan perubahan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi sebesar 25%.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, sehingga besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi BPPRD.
  2. Penambahan ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh Perangkat Daerah.
  3. Perubahan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 25%.

(-)

(-)