di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 19/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak sarang burung walet, pemungutan pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta ketentuan pidana bagi wajib pajak dan pejabat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah dan memantapkan otonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet.
Ketentuan Substansial: