Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 19/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak sarang burung walet, pemungutan pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta ketentuan pidana bagi wajib pajak dan pejabat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah dan memantapkan otonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi istilah-istilah dalam Pasal 1 untuk memperjelas pengertian yang digunakan dalam peraturan.
  2. Penambahan ayat pada Pasal 22 yang menyatakan bahwa Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut oleh BPPRD.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 45 mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak dan pejabat yang melanggar ketentuan, dengan menyesuaikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)