Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 16/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 60)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah dan memantapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah kunci dalam Pasal 1, seperti Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan lainnya. Selain itu, ditambahkan ayat (4) pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut oleh BPPRD. Pasal 37 dan 39 juga diubah terkait sanksi bagi Wajib Pajak dan pejabat yang melanggar ketentuan, dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tertentu dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.