Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian menara telekomunikasi untuk memperhatikan keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional, handal, dan menjamin keselamatan serta keserasian dengan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyediaan menara oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan oleh penyedia jasa konstruksi.
2. Kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB Menara) yang memperhatikan RTRW dan RDTR Daerah.
3. Penempatan lokasi menara yang memperhatikan ketersediaan lahan, ketinggian, dan kemampuan menampung beberapa penyelenggara telekomunikasi.
4. Kewajiban mengasuransikan menara telekomunikasi.
5. Penggunaan menara secara bersama-sama.
6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai retribusi jasa umum, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.