di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 7/2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum, serta perlunya pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan usaha bidang Pos dan Telekomunikasi yang berdayaguna dan berhasil guna, mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mampu mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta mampu meningkatkan hubungan antar bangsa.