Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 17/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Objek retribusi: Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA atau dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan/atau pemusnahan sampah di TPA.
  • Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi.
  • Penggolongan retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Berdasarkan jenis dan/atau volume sampah.
  • Prinsip dan sasaran penetapan tarif: Menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  • Struktur dan besarnya tarif: Digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis serta volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Tarif berbeda untuk sampah rumah tangga, perdagangan, dan industri.
  • Wilayah pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  • Masa retribusi: 1 (satu) bulan.
  • Saat retribusi terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Kewajiban Wajib Retribusi: Mengisi SPdORD.
  • Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Tata Cara Pembayaran: Retribusi dilunasi sekaligus untuk masa 1 bulan.
  • Tata Cara Penagihan: Dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
  • Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.