Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I kementerian negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang pemerintahan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk pembentukan struktur organisasi eselon I di setiap kementerian. Setiap kementerian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang harus dilaksanakan sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti politik, hukum, keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban kementerian dalam pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.