Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2010 · PERPRES No. 24 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2010Tanggal Penetapan:14 April 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 2010
Tanggal Penetapan14 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I kementerian negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang pemerintahan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk pembentukan struktur organisasi eselon I di setiap kementerian. Setiap kementerian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang harus dilaksanakan sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti politik, hukum, keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban kementerian dalam pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

(-)

(-)