Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 135 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 135/2014 · PERPRES No. 135 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 135 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 67 Tahun 2010; b. Nomor 92 Tahun 2011; c. Nomor 38 Tahun 2013; d. Nomor 56 Tahun 2013; e. Nomor 14 Tahun 2014; f. Nomor 80 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Agama guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan kebebasan menjalankan Agama Khonghucu. Perubahan ini mencakup penambahan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu dalam struktur Eselon I Kementerian Agama. Direktorat ini bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu. Selain itu, Direktorat ini juga menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tersebut.

(-)

(-)