di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2015 · PERPRES No. 8 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang perekonomian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian terkait isu perekonomian. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai deputi di bawah Kementerian Koordinator, termasuk bidang ekonomi makro, pangan dan pertanian, energi dan sumber daya alam, ekonomi kreatif, perniagaan dan industri, infrastruktur, serta kerja sama ekonomi internasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari sekretariat, deputi, inspektorat, dan staf ahli, serta mengatur tata kerja dan pendanaan kementerian.