Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2015 · PERPRES No. 8 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang perekonomian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian terkait isu perekonomian. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai deputi di bawah Kementerian Koordinator, termasuk bidang ekonomi makro, pangan dan pertanian, energi dan sumber daya alam, ekonomi kreatif, perniagaan dan industri, infrastruktur, serta kerja sama ekonomi internasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari sekretariat, deputi, inspektorat, dan staf ahli, serta mengatur tata kerja dan pendanaan kementerian.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)