Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2014 · PERPRES No. 80 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 67 Tahun 2010; b. Nomor 92 Tahun 2011; c. Nomor 38 Tahun 2013; d. Nomor 56 Tahun 2013; e. Nomor 14 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional secara terpadu dengan menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Pertahanan.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mencakup penyesuaian susunan organisasi eselon I di Kementerian Pertahanan, termasuk pembentukan Badan Instalasi Strategis Nasional yang bertugas mengelola kawasan instalasi strategis nasional. Badan ini memiliki fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan kawasan tersebut.

(-)

(-)