di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2015 · PERPRES No. 9 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian terkait pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam bidang kerawanan sosial, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesehatan, pendidikan dan agama, kebudayaan, perlindungan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan.