Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2015 · PERPRES No. 9 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian terkait pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam bidang kerawanan sosial, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesehatan, pendidikan dan agama, kebudayaan, perlindungan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)