di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2015 · PERPRES No. 14 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugasnya meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan fasilitasi, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan penelitian. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan lainnya.