Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2015 · PERPRES No. 14 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan21 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugasnya meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan fasilitasi, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan penelitian. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan lainnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)