Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2013 · PERPRES No. 56 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kementerian Negara dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, serta susunan organisasi eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Staf Ahli di berbagai bidang untuk memberikan telaahan kepada Menteri terkait masalah hukum, kebijakan publik, komunikasi strategis, pemerintahan dan otonomi daerah, serta budaya kerja aparatur.

(-)

(-)