Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2015 · PERPRES No. 15 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan21 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugasnya meliputi pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan, dan pengembangan kawasan permukiman. Kementerian ini juga mengatur pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, drainase lingkungan, persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)