di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2015 · PERPRES No. 15 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugasnya meliputi pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan, dan pengembangan kawasan permukiman. Kementerian ini juga mengatur pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, drainase lingkungan, persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.