Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2014 · PERPRES No. 14 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010, Nomor 92 Tahun 2011, Nomor 38 Tahun 2013, dan Nomor 56 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tugas kementerian negara dengan perubahan yang terjadi dalam pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal dan lembaga keuangan, yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian nomenklatur dan tugas unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi baru, termasuk pengelolaan pembiayaan dan risiko serta pembinaan badan usaha milik negara di berbagai sektor. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas kementerian terkait.

(-)

(-)