Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2015 · PERPRES No. 19 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan21 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial

Kementerian Pariwisata bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara keseluruhan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pariwisata, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)