di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2015 · PERPRES No. 19 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial
Kementerian Pariwisata bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara keseluruhan.