Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Kementerian Pariwisata dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah di bidang pariwisata. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan struktur organisasi Kementerian Pariwisata, termasuk perubahan pada tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, serta Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dan II. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab baru untuk meningkatkan pengembangan industri pariwisata, destinasi, dan pemasaran, serta memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pariwisata.