Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2017 · PERPRES No. 93 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Kementerian Pariwisata dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah di bidang pariwisata. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan struktur organisasi Kementerian Pariwisata, termasuk perubahan pada tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, serta Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dan II. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab baru untuk meningkatkan pengembangan industri pariwisata, destinasi, dan pemasaran, serta memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pariwisata.

(-)

(-)