Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2019 · PERPRES No. 70 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 Oktober 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata. 2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, serta sebagai tindak lanjut dari pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Ketentuan Substansial: Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan mensinergikan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan program, koordinasi, dan sinkronisasi di berbagai bidang seperti pengembangan industri, destinasi pariwisata, pemasaran, riset, edukasi, akses permodalan, infrastruktur, branding, promosi, dan fasilitasi hak kekayaan intelektual. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif dialihkan ke Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2. Ketentuan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 3. Susunan organisasi berlaku sampai 31 Desember 2019, dan penataan organisasi harus disesuaikan dengan strategi baru. 4. Seluruh jabatan dan pejabat tetap melaksanakan tugas sampai dilakukan penataan kembali.

(-)