Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2015 · PERPRES No. 6 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2015Tanggal Penetapan:20 Januari 2015
Badan Usaha & PerdaganganKekayaan IntelektualPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2015
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif dibentuk dengan tujuan untuk mendorong, memperkuat, dan mempromosikan ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Badan Ekonomi Kreatif adalah membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Badan ini juga bertugas melaksanakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi kreatif. Struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik seperti riset, akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, fasilitasi hak kekayaan intelektual, dan hubungan antar lembaga.

(-)

(-)