Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Badan Ekonomi Kreatif, yang kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pariwisata. Badan ini memiliki tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan ekonomi kreatif di berbagai bidang seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain, fashion, film, musik, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas dan penyesuaian jabatan struktural dalam Badan Ekonomi Kreatif, serta hak keuangan dan administrasi bagi pejabat yang bukan berasal dari pegawai negeri.