Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2015 · PERPRES No. 72 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2015Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2015
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Badan Ekonomi Kreatif, yang kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pariwisata. Badan ini memiliki tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan ekonomi kreatif di berbagai bidang seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain, fashion, film, musik, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas dan penyesuaian jabatan struktural dalam Badan Ekonomi Kreatif, serta hak keuangan dan administrasi bagi pejabat yang bukan berasal dari pegawai negeri.

(-)

(-)