Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menata organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini dipimpin oleh Kepala yang juga menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ruang lingkup ekonomi kreatif yang diatur meliputi berbagai subsektor seperti aplikasi, game developer, arsitektur, dan lainnya. Badan ini memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, dan produk wisata. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi serta pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.