Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 200 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 200/2024 · PERPRES No. 200 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 200 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269) 2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bekraf memiliki tugas utama dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, yang meliputi kreativitas budaya, desain, digital, teknologi, dan media. Bekraf dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Ekonomi Kreatif, dengan dukungan Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki fokus pada bidang tertentu. Bekraf bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, menyusun norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang ekonomi kreatif. Selain itu, Bekraf juga mengelola barang milik negara dan melakukan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf dan Kementerian Pariwisata tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019.

(-)