di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2019 · PERPRES No. 96 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menata organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugas kementerian meliputi urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk subsektor seperti aplikasi, game developer, arsitektur, dan lainnya. Kementerian ini bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta mengelola barang milik negara. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab kepada Menteri.