Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2019 · PERPRES No. 96 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menata organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugas kementerian meliputi urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk subsektor seperti aplikasi, game developer, arsitektur, dan lainnya. Kementerian ini bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta mengelola barang milik negara. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru. 3. Susunan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai berlaku sejak 31 Desember 2019.

(-)