Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2011 · PERPRES No. 92 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Negara dengan menyempurnakan struktur organisasi dan fungsi eselon I. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam koordinasi antar kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta penambahan dan penghapusan beberapa posisi dalam struktur eselon I di berbagai kementerian. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan posisi wakil menteri di beberapa kementerian untuk membantu menteri dalam melaksanakan tugasnya. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti fiskal, moneter, energi, industri, dan lainnya.

(-)

(-)