di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2015 · PERPRES No. 13 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 ini dibentuk untuk mengatur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian ini memiliki tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terkait standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, serta penguatan riset dan inovasi. Selain itu, kementerian ini juga bertanggung jawab dalam pemberian izin penelitian dan pengembangan, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungannya. Struktur organisasi kementerian ini terdiri dari beberapa direktorat jenderal yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pembelajaran dan kemahasiswaan, kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan inovasi, serta pengawasan intern.