di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2019 · PERPRES No. 73 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang riset dan teknologi.
Ketentuan Substansial: Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan Staf Ahli. Setiap unsur harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.