Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2019 · PERPRES No. 73 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 Oktober 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Riset dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang riset dan teknologi.

Ketentuan Substansial: Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan Staf Ahli. Setiap unsur harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. 2. Pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi. 3. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 4. Susunan organisasi berlaku sampai 31 Desember 2019 dan akan disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi.

(-)