Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Kementerian Riset dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2019 · PERPRES No. 94 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Kementerian Riset dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi peran Kementerian Riset dan Teknologi dalam pelaksanaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kondusif bagi perkembangan sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019. Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengenai susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang berlaku hingga 31 Maret 2020. Dalam jangka waktu tersebut, organisasi harus ditata ulang sesuai dengan strategi kementerian dan visi Presiden, yang penyusunannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penataan ini akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri terkait.

1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. 2. Dalam jangka waktu tersebut, organisasi Kementerian Riset dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)