di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2015 · PERPRES No. 18 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis nasional. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait ketenagakerjaan.