Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2020 · PERPRES No. 27 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugas Wakil Menteri meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pencapaian kebijakan strategis, dan pengendalian pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah serta Sumber Daya Manusia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan dilakukan pengangkatan pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)