di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2020 · PERPRES No. 27 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugas Wakil Menteri meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pencapaian kebijakan strategis, dan pengendalian pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah serta Sumber Daya Manusia.