Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 170/2024 · PERPRES No. 170 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 170 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait sumber daya air, jalan, sistem penyediaan air minum, dan infrastruktur strategis lainnya. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan aset negara terkait tugasnya.

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 dialihkan menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuknya jabatan baru. 3. Proses pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap dilaksanakan sampai selesai. 4. Aset, anggaran, dan dokumen terkait tugas di bidang pekerjaan umum dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.

(-)