Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2024 · PERPRES No. 24 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pelaksanaan pencetakan sawah sebagai bagian dari sistem irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugas tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk pencetakan sawah. Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus berkoordinasi dengan menteri terkait dalam pelaksanaan tugas ini.

1. Pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang telah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap dilakukan sampai dengan selesainya pencetakan sawah. 2. Setelah selesainya pencetakan sawah sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialihkan menjadi fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)