di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2018 · PERPRES No. 101 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengelolaan sistem perbukuan dan kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup penambahan fungsi pengelolaan sistem perbukuan dalam tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Struktur organisasi kementerian juga diubah dengan pembentukan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. Direktorat Jenderal Kebudayaan diberi tugas tambahan untuk mengelola sistem pendataan kebudayaan. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan bertanggung jawab atas pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan serta bahasa dan sastra.