di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2020 · PERPRES No. 37 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar dapat menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Ketentuan Substansial: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait bidang ekonomi makro, pangan, industri, dan lainnya. Setiap unit organisasi diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.