di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2005 · PERPRES No. 10 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan melalui penetapan unit organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi di berbagai kementerian dan departemen, termasuk Kementerian Koordinator, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan lainnya. Setiap kementerian dan departemen memiliki sekretariat dan beberapa direktorat jenderal atau deputi yang bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu, seperti politik, hukum, keamanan, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Tugas utama dari setiap unit adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, dengan dukungan dari staf ahli yang memberikan telaahan kepada menteri terkait.