Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2005 · PERPRES No. 10 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUnit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator 2. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2004 3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan melalui penetapan unit organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi di berbagai kementerian dan departemen, termasuk Kementerian Koordinator, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan lainnya. Setiap kementerian dan departemen memiliki sekretariat dan beberapa direktorat jenderal atau deputi yang bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu, seperti politik, hukum, keamanan, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Tugas utama dari setiap unit adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, dengan dukungan dari staf ahli yang memberikan telaahan kepada menteri terkait.

1. Keputusan Menteri tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Penyesuaian unit organisasi dan tugas eselon I pada Kementerian Negara Republik Indonesia dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)