Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/2004 · Keppres No. 38 Tahun 2004 · Keppres Nomor 38 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam struktur organisasi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, termasuk penambahan dan pengaturan tugas untuk berbagai posisi seperti Deputi dan Staf Ahli. Setiap Deputi memiliki tugas spesifik dalam merumuskan kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di berbagai bidang usaha, seperti perbankan, jasa keuangan, logistik, pariwisata, agroindustri, kehutanan, pertambangan, dan lainnya. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai hubungan antar lembaga, kemitraan usaha kecil, pengembangan usaha BUMN, serta investasi dan otonomi daerah.

(-)

(-)