Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001. Keputusan ini mengatur susunan organisasi dan tugas dari berbagai Menteri Negara, termasuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Pendayagunaan Aparatur Negara, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup, Kebudayaan dan Pariwisata, Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Usaha Milik Negara, serta Komunikasi dan Informasi. Setiap Menteri Negara memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Menteri Negara, Deputi, dan Staf Ahli dengan tugas spesifik dalam perumusan kebijakan dan telaahan di bidang masing-masing. Keputusan ini juga mengatur bahwa perubahan atas unit organisasi dan/atau tugas Eselon I dapat diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden.