Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 108 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/2001 · Keppres No. 108 Tahun 2001 · Keppres Nomor 108 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2001Tanggal Penetapan:10 Oktober 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2001.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001. Keputusan ini mengatur susunan organisasi dan tugas dari berbagai Menteri Negara, termasuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Pendayagunaan Aparatur Negara, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup, Kebudayaan dan Pariwisata, Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Usaha Milik Negara, serta Komunikasi dan Informasi. Setiap Menteri Negara memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Menteri Negara, Deputi, dan Staf Ahli dengan tugas spesifik dalam perumusan kebijakan dan telaahan di bidang masing-masing. Keputusan ini juga mengatur bahwa perubahan atas unit organisasi dan/atau tugas Eselon I dapat diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden.

(-)

(-)